Informasi Mengenai Dokumen Lingkungan
Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ; Dokumen yang berisi tentang
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik dan kultural.
Dokumen
AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dasar
hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
2.
UKL / UPL
Dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut UKL-UPL berisi tentang pengelolaan dan pemantauan terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting ( Notes : usaha / kegiatan
yang tidak wajib AMDAL ) terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dasar
hukum UKL / UPL adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan hHdup nomor 13 tahun
2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup
3.
SPPL
Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar
usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Dasar
hukum SPPL adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan hHdup nomor 13 tahun 2010
tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup
4.
DELH
Dokumen
Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang
memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari
proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang
sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL
( Contoh : usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk
dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak mempunyai dokumen AMDAL )
Dasar
Hukum DELH adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 14 Tahun 2010 tentang
Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan / atau Kegiatan yang Telah Memiliki
Izin Usaha dan atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
5.
DPLH
Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen
yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha
dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum
memiliki UKL-UPL.( Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan /
berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPL tetapi tidak mempunyai
dokumen UKL / UPL )
Dasar
Hukum DPLH adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 14 Tahun 2010 tentang
Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan / atau Kegiatan yang Telah Memiliki
Izin Usaha dan atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
Kriteria
DELH dan DPLH
DELH
atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
1.
telah memiliki izin usaha dan/atau
kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2.
telah melakukan kegiatan tahap
konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.
lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
4.
tidak memiliki dokumen lingkungan hidup
atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar